Bisnis Digital Marketing Agency Makin Populer. Pahami Tentang Perizinan Berusahanya.

Ditengah persaingan bisnis yang makin kompetitif, apalagi dengan pesatnya perkembangan teknologi digital membuat para pengusaha mencari cara yang efektif menjangkau konsumen mereka. Seiring dengan tren media digital, promosi dan pemasaran produk juga semakin bervariasi. Pemanfaatan media digital untuk mempromosikan produk semakin banyak digunakan. Selanjutnya, kegiatan mempromosikan suatu produk melalui media digital ini disebut dengan digital marketing.

Kegiatan ini bukanlah skill yang dimiliki oleh semua orang, karena butuh kemampuan dalam menganalisis dan mengevaluasi strategi yang tepat dalam mempromosikan suatu produk atau brand melalui media digital. Oleh karena itu banyak perusahaan menggandeng penyedia jasa digital marketing atau digital marketing agency untuk mempromosikan usahanya melalui internet.

Digital marketing agency adalah pihak yang menyediakan jasa untuk melakukan pemasaran secara digital atau digital marketing. Kegiatan ini hadir untuk membantu sebuah bisnis atau perusahaan untuk mencapai target pemasaran atau mempromosikan produk/jasa secara digital.

Digital marketing agency merupakan salah satu kegiatan usaha yang wajib mengurus perizinan berusaha. Digital marketing agency memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 73100. Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti:

Digital marketing agency termasuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko usaha rendah. Oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki bisnis penyedia jasa digital marketing wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas dan legalitas pelaku usaha.

Selain memiliki NIB, sebagai penyedia jasa digital marketing juga harus memiliki izin berupa Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pada saat pelaksanaan tahap operasional. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.