Wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam Perseroan Terbatas
Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar ( Pasal 1 UU PT). RUPS merupakan forum pengambilan keputusan para pemegang saham dalam PT yang memiliki wewenang menentukan kebijakan perusahaan dan mempengaruhi jalannya … Wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam Perseroan Terbatas