Pemenuhan KKPR Bagi Wilayah yang Tidak Memiliki RDTR
Sejak diberlakukannya peraturan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik atau dikenal dengan OSS RBA sebagai salah satu peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, setiap pelaku usaha di indonesia wajib memenuhi dua hal untuk dapat memulai dan melakukan kegiatan usaha. Kedua hal tersebut yaitu memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko. Adapun … Pemenuhan KKPR Bagi Wilayah yang Tidak Memiliki RDTR