Kewajiban Memiliki Tanda Daftar Gudang Bagi Kegiatan Usaha Pergudangan dan Penyimpanan
Keberadaan gudang merupakan hal yang lazim dalam kegiatan usaha perdagangan, terlebih bagi perdagangan besar seperti distributor dan produsen barang. Dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan untuk tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang … Kewajiban Memiliki Tanda Daftar Gudang Bagi Kegiatan Usaha Pergudangan dan Penyimpanan