Wewenang Direksi Asing Pada PT PMA
Berdasarkan ketentuan dalam UU penanaman modal, kegiatan penanaman modal di Indonesia baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing harus dilakukan melalui badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Kegiatan penanaman modal asing melalui badan hukum PT kemudian dikenal dengan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Sebagai bentuk badan hukum PT maka PT PMA harus mengikuti … Wewenang Direksi Asing Pada PT PMA