Verifikasi Sertifikat Standar Untuk Kegiatan Usaha Industri Pakaian Jadi

Industri pakaian di Indonesia adalah salah satu sektor penting dalam perekonomian nasional, baik dari segi produksi domestik maupun ekspor. Industri ini memiliki berbagai peluang yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, namun juga memerlukan pemahaman mendalam terkait perizinan yang berlaku.

Indonesia memiliki populasi yang besar, lebih dari 270 juta jiwa, dengan permintaan akan pakaian terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Tren fashion yang terus berubah juga menciptakan peluang bagi pelaku industri pakaian.

Pertumbuhan e-commerce di Indonesia membuka peluang besar bagi industri pakaian, di mana banyak bisnis kecil dan menengah (UMKM) memanfaatkan platform digital untuk menjual produk pakaian mereka baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam menjalankan kegiatan usaha industri pakaian jadi, salah satu hal yang perlu diperhatikan yaitu tentang perizinan berusaha. Perizinan berusaha sangat penting bagi perusaha untuk memulai usaha dan menjalankan kegiatan operasional perusahaan.

Berdasarkan  Klasifikasi baku Lapngan Usaha Indonesia (KBLI) kegiatan usaha industri pakaian jadi dibagi menjadi dua yaitu industri pakaian jadi dari tekstil dengan kode memiliki kode 14111 dan Industri  pakaian jadi dari kulit dengan kode 14112.

Kelompok usaha pada kedua KBLI tersebut dapat dilakukan oleh usaha skala mikro, kecil, menengah dan besar. Untuk industri pakaian jadi skala mikro, kecil dan menengah memiliki risiko usaha menengah tinggi. Sedangkan industri pakaian jadi dengan skala usaha besar memiliki risiko usaha tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), maka usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sedangkan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan NIB dan Izin.

Adapun sertifikat standar untuk kegiatan usaha menengah tinggi harus mendapatkan verifikasi dan pemerintah pusat atau daerah yang berwenang.

Pengajuan sertifikat standar dilakukan secara online melalui layanan OSS RBA dan melakukan pemenuhan persyaratan dengan mengupload berkas persyaratan. Sistem OSS kemudian akan meneruskan ke lembaga/pihak yang berwenang untuk melakukan verifikasi sertifikat standar.

Dalam hal ini pelaku usaha harus memenuhi standar usaha untuk kegiatan industri pakaian jadi. Pelaku usaha industri pakaian jadi harus memnuhi kewajiban perizinan berusaha diantaranya;

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.