Syarat Dokumen Untuk Mengurus Registrasi Izin Edar BPOM Berdasarkan Tingkat Risiko

Setiap pangan olahan yang diproduksi dalam negeri atau produk impor yang akan dipasarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin edar bagi pangan olahan sangat penting karena menjamin keamanan, kualitas, dan kebersihan produk pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Izin ini juga memastikan bahwa pangan olahan diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan.

Registrasi izin edar BPOM diberikan berdasarkan tingkat risiko dari produk pangan olahan. Dalam pasal 20 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan, disebutkan bahwa registrasi baru untuk izin edar bagi pangan olahan dibedakan berdasarkan tingkat risiko yang terdiri dari:

  1. Tingkat risiko menengah rendah;
  2. Tingkat risiko menengah tinggi; dan
  3. Tingkat risiko tinggi.

baca juga :Mengenal Tingkat Risiko untuk Izin Edar Produk Pangan Olahan

Kategori tingkat risiko produk pangan olahan selanjutnya akan mempengaruhi syarat dokumen yang harus disiapkan saat melakukan registrasi izin edar produk pangan olahan melalui BPOM. Adapun syarat dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan Izin Edar Pangan sesuai dengan tingkat risikonya, secara spesifik dijabarkan dalam Lampiran IV Peraturan BPOM 23/2023 berikut ini:

Pangan olahan risiko tinggi

Pangan Olahan Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Pangan Olahan Tingkat Risiko Menengah Rendah

 

Butuh bantuan mengurus izin produk pangan olahan? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.