Syarat dan Prosedur Pengajuan Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO).

Makanan adalah kebutuhan pokok bagi masyarakat, oleh karena itu produk pangan olahan  akan selalu tinggi peminat. Terlebih kini konsumen modern lebih suka mencari solusi makanan yang cepat dan praktis karena keterbatasan waktu.

Setiap produk pangan olahan diproduksi dan beredar di Indonesia harus terjamin mutu dan keamanannya. Oleh kkarena itu setiap produk pangan lahan wajib memenuhi izin dan legalitas produk. Badan POM adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk mengeluarkan izin edar dari suatu produk termasuk produk pangan olahan yang akan dipasarkan di Indonesia.

Elain izin edar BPOM, produsen produk pangan olahan juga harus menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO). SMKPO adalah suatu sistem yang dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan dengan pengawasan berbasis risiko agar keamanan pangan olahan tetap terjaga sepanjang rantai peredarannya.

Rantai peredaran yang dimaksud mencakup penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran pangan olahan. Hal ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran. Berdasarkan hal demikian berarti tidak hanya produsen, tapi juga setiap pelaku usaha yang bergerak dalam rantai ditribusi pangan olahan juga harus menerapkan SMKPO.

Syarat penerapan SMKPO dilaksanakan dengan menerapkan pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB). Dengan kata lain, CPerPOB merupakan acuan yang digunakan dalam melakukan peredaran pangan olahan. Bagi pelaku usaha yang telah menerapkan SMKPO sesuai dengan pedoman CPerPOB, maka selanjutnya bisa mengajukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat SMKPO.

Ada dua jenis Sertifikat SMKPO yang dibedakan berdasarkan kategori pelaku usaha, antara lain (Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2021):

a. Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO, bagi:

b. Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO, bagi:

Kedua jenis Sertifikat SMKPO tersebut dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (sistem OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO dan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO merupakan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Adapun syarat untuk untuk memperoleh Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO, yaitu;

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.