Satu Perusahaan Punya Banyak Merek, Bagaimana Ketentuannya?

Merek merupakan salah satu aset terpenting dalam dunia bisnis. Merek membantu perusahaan membedakan produk atau layanan mereka dari pesaing. Merek yang kuat memberikan identitas yang jelas kepada perusahaan dan membuatnya mudah dikenali oleh konsumen. Merek yang kuat dapat meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan. Merek yang memiliki reputasi baik dan loyalitas konsumen yang tinggi dapat menjadi aset yang berharga dan meningkatkan daya tarik perusahaan bagi investor atau pembeli potensial.

Beberapa perusahaan di dunia memiliki portofolio merek yang terdiri dari beberapa merek yang berbeda (multi brand). Ini bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk diversifikasi portofolio produk, penargetan pasar yang berbeda, atau akuisisi merek yang sudah mapan. Portofolio merek ini bisa terdiri dari merek yang berbeda untuk produk atau layanan yang berbeda, atau merek yang ditujukan untuk pasar yang berbeda, atau bahkan merek yang menyasar segmen konsumen yang berbeda. Setiap merek juga memiliki logo yang berbeda. Berikut contoh perusahaan yang menerapkan strategi multi-brand diantaranya;

Memiliki banyak merek dapat memberikan perusahaan beberapa keuntungan berikut;

Lalu bagaimana ketentuan tentang kepemilikan hak merek pada perusahaan dengan multi brand menurut hukum di Indonesia?

Pada dasarnya setiap perusahaan dapat menerapkan strategi multi brand asalkan tetap mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perlu diingat bagi perusahaan yang memiliki banyak merek tetap harus mendaftarkan merek-mereknya. Hal ini untuk mencegah sengketa merek dikemudian hari. Pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat  Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan baik secara online maupun ofline.

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran merek dengan mengisi data-data berikut;

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
  5. Label merek;
  6. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan
  7. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

 

Butuh bantuan mendirikan mendaftarkan merek perusahaan Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.