PT Perorangan Wajib Berganti ke PT Biasa, Jika….

Pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja, kini dikenal bentuk entitas baru yaitu PT Perorangan. Hal ini merujuk pada Pasal 109 angka 1 UU 6 tahun 2023 yang mendefinisikan PT dengan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Dengan aturan baru ini, pelaku usaha dengan kriteria mikro dan kecil dapat membangun badan usaha berbentuk badan hukum. Namun perlu ditekankan bahwa PT Perorangan hanya diperuntukan untuk usaha mikro dan kecil. Kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dalam peraturan tersebut, kriteria UMKM ditentukan berdasarkan modal usaha dan penjualan tahunan. UMKM dengan kriteria modal usaha terbagi atas:

Sementara itu kriteria UMKM berdasarkan penjualan tahunan, adalah sebagai berikut;

 

Badan usaha berbadan hukum memiliki kelebihan dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. dengan mendirikan PT Perorangan dapat memberikan keempatan untuk mengembangkan usaha dengan kemudahan mengakses modal. Dengan perkembangan dunia usaha, tidak menutup kemungkinan usaha PT Perorangan mengalami perubahan perkembangan bisnis dan PT perorangan dapat diubah ke PT biasa.   Perubahan status badan usaha PT Perorangan menjadi PT Biasa diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021yang menjelaskan PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT biasa apabila:

Perubahan status PT Biasa menjadi PT Perorangan dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. Akta notaris tersebut memuat;

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.