Nomor Izin P-IRT dan Prosedur Pengajuannya

Bagi pelaku bisnis makanan dan minuman, menjamin keamanan produk yang ditawarkan merupakan hal penting agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam membeli. Produk yang mencantumkan nomor izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada labelnya menjadi salah satu nilai jual. Nomor izin yang dimaksud adalah nomor izin P-IRT.

Nomor izin P-IRT atau yang dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan izin untuk industri makanan dan minuman skala rumah tangga yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Makanan dan minuman menjadi kebutuhan pokok bagi masayarakat, sehingga pengawasan terhadap industri ini menjadi hal vital untuk dilakukan. Izin P-IRT menjadi salah satu perizinan usaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha UMKM dibidang makanan dan minuman yang dapat menjamin bahwa produk tersebut dianggap layak dan aman untuk dikonsumsi.

Tidak semua produk makanan dan minuman bisa mendapatkan izin P-IRT, karena beberapa kategori produk makanan dan minuman harus mendapat izin edar BPOM. Adapun produk makanan dan minuman yang bisa diterbitkan nomor P-IRT harus memenuhi kriteria berikut;

  1. Merupakan jenis pangan yang tidak memiliki unsur berikut;
  1. Merupakan hasil proses produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.
  2. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).

Nomor Izin P-IRT terdiri dari 15 digit nomor yang diterbitkan oleh bupati atau walikota sebagai jaminan tertulis terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya. Untuk mendapatkan nomor izin P-IRT, pelaku UMKM harus membuat permohonan pengajuan SPP-IRT kepada bupati atau walikota melalui Unit Pelayanan Terpadu satu Pintu Dinas Kesehatan.

Untuk mengurus nomor izin P-IRT, pelaku usaha UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya;

Adapun tahapan pengajuan izin P-IRT adalah sebagai berikut:

  1. Membuat akun OSS melalui oss.go.id
  2. Mengisi data kelengkapan usaha dan data produk pangan
  3. SPP-IRT akan diterbitkan jika data yang diunggah telah memenuhi persyaratan
  4. Memenuhi pemenuhan komitmen dalam jangka waktu yang ditentukan.

Dengan memiliki nomor izin P-IRT, pelaku usaha makanan atau minuman pada skala rumah tangga bisa lebih tenang dalam memproduksi produk dan memasarkannya. Dengan adanya izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah juga dapat memperluas peluang kerjasama dengan berbagai pihak untuk memasarkan produk.

Butuh bantuan dalam pengurusan izin usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.