Memahami Lebih Dalam Tentang UMKM dan Klasifikasinya

Sebagai negara berkembang, keberadaan UMKM di Indonesia telah menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat dan berkontribusi besar dalam pembangunan di sektor ekonomi. UMKM  di Indonesia terus tumbuh dan menjadi kelompok usaha dengan jumlah paling besar. Masyarakat biasanya memahami jika UMKM sebagai kategori bisnis dengan skala mikro, kecil, dan menengah.

Meski skala bisnis yang ditargetkan oleh kelompok UMKM tidak sebesar bisnis skala besar namun ada keunggulan yang dimiliki oleh UMKM dan sulit didapat oleh bisnis berskala besar. Bisnis UMKM mampu mendorong kemandirian pada masyarakat di bidang ekonomi, UMKM juga terbukti mampu bertahan menghadapi krisis.

Bisnis skala UMKM juga lebih fleksible dibandingkan dengan bisnis skala besar, misalnya dalam adopsi teknologi baru untuk inovasi bisnisnya. Adopsi teknologi terbaru bagi UMKM untuk meningkatkan usaha bisa  menjadi lebih mudah karena tidak memiliki struktur organisasi dan birokrasi yang rumit dan berbelit. Selain itu, UMKM juga memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan bisnis dengan kondisi pasar yang dinamis.

UMKM diklasifikasikan berdasarkan modal usaha pada saat pendirian dan niai penjualan tahunan berikut ini;

Usaha Mikro, Kecil dan menengah wajib memiliki perizinan berusaha berbasis resiko yang terintegrasi secara elektronik pada layanan OSS. Pelaku usaha UMKM wajib memiliki hak akses kepada layanan http://oss.go.id untuk dapat mendaftarkan usahanya dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usahanya.

Dengan mendaftarkan usahanya melalui layanan OSS dan memiliki NIB, pelaku usaha UMKM memiliki beberapa keuntungan seperti kut program pemberdayaan UMKM yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dapat meliputi;

Pemerintah menyediakan program pembiayaan yang ditujukan khusus bagi UMKM dan UMKM, termasuk bantuan modal, kredit usaha, dan fasilitas pembiayaan lainnya.

Program pelatihan dan pendidikan diberikan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan pengetahuan mereka dalam mengelola bisnis, meningkatkan kualitas produk, dan mengembangkan keterampilan.

Pemerintah berupaya mempermudah akses UMKM ke pasar lokal maupun internasional melalui program pameran, promosi, dan fasilitas ekspor-impor.

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.