Izin Membuka Bisnis Restoran Dengan Chef Warga Negara Asing

Persaingan usaha yang semakin ketat terkadang mengharuskan pelaku usaha untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan pada sektor usahanya. Dalam hal ini, mempekerjakan warga negara asing (WNA) yang berkontribusi langsung dalam aktvitas harian perusahaan dapat meningkatkan kualitas dan branding perusahaan. Salah satunya berlaku bagi bisnis restauran yang mempekerjakan warga negara asing sebagai juru masaknya atau chef . Untuk mempekerjakan warga negara asing terdapat ketentuan yang harus diperhatikan.

Sebelumnya, untuk membuka bisnis restauran, pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya melalui sstem Online Single Submssion Risk Based Approach (OSS RBA) untuk dterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai  bukti registrasi/pendaftaran dan  identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Berdasarkan Permenparekraf 18/2021, tingkat risiko usaha bisnis restauran disesuakan dengan jumlah pengunjung yang bisa ditampung. Maka semakin tinggi tingkat risiko usahanya dari perizinan usaha yang diurus. Berikut pembagian tingkat risiko pada bisnis restoran;

Dalam hal perizinan berusaha, restoran dengan skala menengah rendah wajib memenuhi perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat standar dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS. Selanjutnya untuk restoran dengan skala usaha menengah tinggi wajib memilki NIB dan sertifkat standar yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha. Sementara itu untuk restoran dengan risko tinggi wajib NIB dan izin.

Sebagai usaha yang termasuk dalam sektor pariwisata, pemilik bisnis restoran juga perlu melakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata, yaitu sebuah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Permenparekraf 18/2021.

Terkait dengan penggunaan chef warga negara asing, pemilik usaha restoran harus memperhatikan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).  Untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, ada sejumlah persyarat yang harus dipenuhi baik itu oleh TKA maupun pemberi kerja. Bagi Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi beberapa persyaratan diantaranya:

 

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima  kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.