Izin Edar BPOM

Bagi pelaku usaha yang memproduksi barang konsumsi seperti obat-abatan dan makanan  harus memililiki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk-produk yang mencantumkan izin edar BPOM pada kemasannya akan memberi kepercayaan dan rasa aman pada konsumen untuk membeli. Karena sekarang masyarakat semakin cerdas memilih produk yang aman dikonsumsi.

BPOM sendiri adalah sebuah badan yang bertugas mengawasi peredaran produk obat-obatan, makanan dan minuman yang di edarkan di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan izin edar BPOM adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia.

Dari pengertian diatas, bisa diketahui produk-produk apa saja yang wajib memiliki izin edar BPOM sebagai legalitas bagi produk agar bisa diedarkan di seluruh Indonesia. Produk yang telah memiliki izin edar BPOM berarti telah memenuhi standar baik dari bahan, proses pembuatan dan keamanannya. Selain itu masih banyak keuntungan bagi pemilik usaha yang sudah mengurus iin edar BPOM untuk produknya. Beberapa manfaat itu diantaranya:

Jika produk-produk itu tidak memiliki izin edar BPOM tapi sudah dipasarkan kepada masyarakat, maka produk tersebut dianggap illegal dan produsen akan mendapat sanksi administratife mulai dari peringatan tertulis untuk menghentikan produksi  hingga  penarikan produk  dari pasaran dan pemusnahan. Selain mendapat sanksi administratife, produsen juga  dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk memudahkan pelaku usaha, kini  mengurus izin edar BPOM bisa dilakukan secara online dengan melakukan registrasi melalui e-reg.pom.go.id. Berikut ini prosedur untuk mendapatkan sertifikat izin edar BPOM secara online.

  1. Registrasi melalui situs resmi BPOM http:// e-reg.pom.go.id
  2. Isi form registrasi dengan mengunggah data perusahaan serta dokumen pendukung yang diminta BPOM,
  3. Evaluasi dan verifikasi. Pendaftar akan mendapatkan ID serta password untuk masuk ke laman BPOM,
  4. Masukkan data dan dokumen pendukung yang diminta,
  5. Penerbitan surat perintah bayar. Silahkan bayar sesuai dengan yang tertera,
  6. Tunggu evaluasi dan verifikasi dari petugas BPOM,
  7. Jika lolos proses verifikasi maka akan terbit surat izin edar BPOM secara elektronik.

Butuh bantuan untuk mengurus Izin Edar BPOM atau perizinan usaha lainnya? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terimakasih.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.