Ini Tindak Lanjut Dari Hasil Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

Pengawasan dalam perizinan berusaha berbasis risiko adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Sementara itu, objek pengawasan meliputi;

Adapun pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi dengan pelaksanaan kegiatan usaha. Pada saat pelaksanaan, pelaksana inspeksi lapangan memberikan daftar pertanyaan kepada Pelaku Usaha.

Hasil dari inspeksi lapangan kemudian dibuatkan BAP berdasarkan data dan informasi yang diperoleh saat pelaksanaan inspeksi lapangan. Selanjutnya, hasil inspeksi lapangan ini akan menunjukan nilai kepatuhan teknis dan nilai kepatuhan administrasi pelaku usaha. Sementara itu, nilai kepatuhan pelaku usaha dibagi menjadi baik sekali, baik, dan kurang baik.

Selanjutnya, Hasil pengawasan perizinan berbasis risiko ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi berupa:

√ Pembinaan

√ Perbaikan, dan

√ Penerapan sanksi yang diinput ke dalam sistem OSS.

Untuk sanksi diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan yang terbagi kedalam pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat.

Pelanggaran yang masuk kriteria ringan seperti;

Sanksi yang diberikan pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ringan berupa peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik.

Kemudian pelanggaran yang masuk kriteria sedang seperti;

Adapun bentuk sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sedang yaitu peringatan tertulis pertama dan terakhir; atau penghentian sementara kegiatan usaha.

Selanjutnya pelanggaran yang masuk kriteria berat seperti;

Sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berat yaitu pencabutan perizinan berusaha.

Setiap sanksi yang dinotifikasi kepada pelaku usaha melalui sistem OSS akan gugur apabila pelaku usaha memenuhi kewajiban dan memberikan tanggapan ke sistem OSS, namun bila tidak, maka pelaku usaha akan diberikan sanksi administratif selanjutnya.

Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha? Hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.