Indonesia Tergabung Dalam Konvensi Apostille, Mudahkan Pendirian PT PMA

Sertifikat Apostille adalah legalisasi dokumen yang memuat tanda tangan pejabat dan segel resmi untuk mengakui keaslian dan keabsahan dokumen untuk keperluan di luar negara asalnya. Dengan sertifikat Apostille memudahkan pengakuan legalitas dokumen di luar negara asalnya tanpa perlu proses legalisasi yang rumit di setiap negara tujuan. Dokumen yang telah diberi sertifikat apostille bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti pendidikan, pernikahan, perpindahan tempat tinggal, atau urusan hukum diluar negeri.

Sertifikat Apostille berlaku di negara yang tergabung dalam konvensi Apostille. Indonesia sendiri telah resmi bergabung sebagai anggota Konvensi Apostille pada 2021 lalu yang menjadikan Indonesia menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille. Dengan begitu Indonesia telah menghapus persyaratan legalisasi diplomatik atau konselor terhadap dokumen publik asing. Dengan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia termasuk penanaman modal asing.

Sebelum konvensi Apostille diratifikasi oleh Indonesia, saat proses penandatangan Akta Pendirian PT PMA apabila ada salah satu pendiri (orang asing) tidak bisa hadir di Indonesia maka diperlukan suatu dokumen publik asing berupa surat kuasa. Surat kuasa harus dibuat dihadapan notaris yang isinya menyatakan bahwa pendiri PT PMA memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Akta pendirian PT PMA. Selanjutnya surat kuasa harus dilegalisasi di konsulat Jendral yang tentunya memakan waktu yang tidak sebentar.

Maka dengan adanya layanan sertifikat Apostille dapat memangkas proses legalisasi tersebut. Sertifikat Apostille dapat menjadi solusi ketidakhadiran pendiri saat penandatanganan Akta Pendirian PT PMA yang pengajuannya dilakukan dimana surat kuasa yang akan digunakan diterbitkan (di negara asal). Namun yang harus diingat oleh para pendiri PT PMA bahwa sertifikat Apostille hanya bisa digunakan di negara yang tergabung kedalam konvensi Apostille yang terdiri dari 121 negara.

Lalau bagaimana penyelenggaraan layanan Apostille di Indonesia?

Penyelenggaraan layanan Apostille di Indonesia dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM selaku competent authority atau otoritas yang berwenang. Apostille dilakukan terhadap dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dan untuk kepentingan aktivitas di luar negeri. Adapun dokumen publik yang di Apostille-kan yaitu;

Butuh bantuan dalam pengajuan Sertifikat Apostille? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.