Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) menjadi salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini karena beberapa kelebihan PT dibandingkan dengan bentuk badan usaha lain seperti adanya pemisahan harta kekayaan perusahaan dengan para pendiri.

Adakalanya bisnis yang dijalankan perusahaan tidak berjalan dengan baik dan menimbulkan kerugian yang mengakibatkan sebuah PT ditutup/dibubarkan. Pembubaran PT adalah proses menghapus status hukum sebuah perusahaan sebagai badan hukum. Dengan penutupan/pembubaran PT berarti mengakhiri segala aktivitas dan keberadaan perusahaan secara hukum.

Baca juga : Mengenal Perseroan Perorangan (PT Perorangan)

Berdasarkan pasal 142 ayat (1) UU PT disebutkan bahwa pembubaran PT dapat terjadi karena;

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembubaran PT diantaranya;

Berdasarkan pasal 143 ayat (1) UU PTPT, pembubaran dapat diakui setelah perseroan menyelesaikan proses likuidasi dan diterima pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS.

Karena hal-hal yang disebutkan diatas maka pembubaran PT tidak dapat dilakukan begitu saja, ada syarat dan prosedur yang harus dilalui agar pembubaran dan hilangnya status badan hukum perusahaan diakui.

Butuh bantuan dalam mengurus pembubaran PT? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.