Apakah Pengumuman Publik Dalam Proses Akuisisi Wajib Dilakukan? Berikut Penjelasannya….

Dalam dunia bisnis, adalah hal yang lazim saat sebuah perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain atau yang dikenal dengan istilah akuisisi. Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akuisisi atau pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

Akuisisi dapat menjadi salah satu strategi perusahaan dalam menghadapi dunia bisnis yang dinamis dan kompetitif. Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan untuk melakukan akuisisi seperti;

Terdapat dua cara pengambilalihan atau akuisisi seperti yang disebutkan pada pasal 125 UU PT yaitu; pertama, pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan. Kedua; pengambilalihan langsung dari pemegang saham.

Dalam proses pengambilalihan atau akuisisi, salah satu hal yang harus dilakukan oleh direksi PT yang mengambil alih adalah melakukan pengumuman publik mengenai hal tersebut. Direksi mengumumkan hasil akuisisi dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya akuisisi.

Pengumuman mengenai hasil Akuisisi melalui surat kabar bisa menjadi bagian dari strategi komunikasi yang lebih luas yang dirancang untuk mengelola dampak dan persepsi terkait dengan akuisisi. Selain itu berikut ini beberapa alasan akuisisi harus diumumkan melalui surat kabar atau media massa;

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.