Apakah Kantor Cabang Administrasi Memerlukan Perizinan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha? Ini Penjelasannya

Setiap bisnis tentunya ingin terus berkembang dan memperluas jangkauan pasar bagi produknya. Salah satu hal yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha untuk meluaskan jangkauan usahanya yaitu dengan membuka kantor cabang administrasi baru. Kantor cabang administrasi merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif.

Selain menjadi pilihan yang strategis bagi perusahaan untuk memperluas bisnisnya ke wilayah baru, berikut adalah fungsi dari kantor cabang bagi perusahaan;

Untuk dapat membuka sebuah kantor cabang administratif, sebelumnya perusahaan induk harus mengurus perizinan berusaha sesuai dengan skala usaha dan risiko usaha yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dan pada tahap operasional perusahaan dan/atau komersil perusahaan melakukan permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Hal penting yang harus diketahui tentang kantor cabang administratif yaitu bahwa kantor cabang hanya dapat melakukan tindakan yang bersifat administratif. Dengan begitu, kantor cabang tidak boleh melakukan transaksi karena seluruh kegiatan komersial hanya boleh dilakukan oleh perusahaan induk.

Lalu apakah pembukaan kantor cabang memerlukan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha?

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 7 disebutkan bahwa Kantor cabang administrasi merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif, dan tidak memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Perusahaan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan hendak membuka kantor cabang dapat melakukan permohonan kantor cabang dengan login ke OSS dan mengisi “data tambahan”.

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.