Ketentuan Modal Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi menjadi salah satu badan usaha yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Koperasi didirikan berlandaskan asas kekeluargaan untuk membangun ekonomi rakyat. Seperti namanya, kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, yakni cooperation. Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, artinya kerja sama.

Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Sementara itu, menurut Mohammad Hatta, yang dikenal seagai bapak Koperasi sekaligus Bapak Proklamator Indonesia, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Oleh karena itu, koperasi dibentuk dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Salah satu jenis koperasi yang dikenal yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yaitu koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan menyediakan layanan/jasa simpan pinjam untuk anggota dan non-anggota.

Sebagai salah satu bentuk badan usaha, pendirian koperasi simpan pinjam harus sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. KSP merupakan salah satu bentuk badan usaha berbadan hukum, sehingga pendiriannya harus dilakukan melalui pengesahan Kementrian Hukum dan HAM. Selanjutnya, agar dapat menjalankan kegiatan operasional nya, KSP juga harus mengurus perizinan berusaha sesuai dengan risiko usaha melalui sistem OSS berbasis risiko.

Lalu berapa modal yang dibutuhkan untuk mendirikan KSP?

Sebelumnya, untuk diketahui bahwa terdapat dua macam bentuk KSP, yaitu;

  1. KSP Primer adalah KSP yang didirikan oleh orang perseorangan dengan jumlah paling sedikit 9 orang.
  2. KSP Sekunder adalah KSP yang didirikan oleh sedikitnya 3 KSP.

Adapun ketentuan modal dalam pendirian KSP telah diatur dalam Pasal 8 Permenkop UKM 8/2023, yaitu;

KSP Primer

KSP Sekunder

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus Indonesia sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.