Apakah Perubahan PT Perorangan Menjadi PT Biasa Harus Merubah NIB? Simak Penjelasan Berikut

Untuk meningkatkan inklusi bisnis serta memperkuat perekonomian melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang memungkinkan pendirian Perseroan Terbatas (PT) oleh satu orang, yang dikenal dengan PT Perorangan. Dengan kebijakan tersebut, kini pelaku usaha dapat mendirikan badan hukum PT Perorangan. Badan hukum berbentuk PT memiliki kelebihan dibanding dengan bentuk badan usaha lain.

Namun seiring berjalannya waktu dan perkembangan skala usaha, PT Perorangan dapat diubah menjadi PT biasa. Perubahan  PT Perorangan menjadi PT biasa seringkali menjadi langkah strategis bagi perusahaan yang sedang tumbuh dan ingin mengakses sumber daya serta peluang yang lebih besar.

Perubahan status badan usaha PT Perorangan menjadi PT Biasa diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021yang menjelaskan PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT biasa apabila:

Sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. Akta notaris tersebut memuat;

Meski proses dari PT Perorangan ke PT biasa memerlukan waktu dan biaya, namun manfaat jangka panjang seperti peningkatan kredibilitas, akses ke pendanaan yang lebih besar, dan potensi ekspansi bisnis yang lebih luas menjadikan perubahan ini layak dipertimbangkan. Dalam hal  perubahan PT perorangan dan PT biasa, dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu ketentuannya terkait pemenuhan perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui layanan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. NIB diterbitkan melalui sistem OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan memiliki NIB, sebuah PT secara resmi diakui oleh pemerintah dan dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perubahan PT perorangan dan PT biasa melalui sistem OSS, dilakukan tanpa merubah NIB yang sebelumnya telah dimiliki PT perorangan. Dengan kata lain, NIB lama yang telah didapat sebelumnya untuk PT Perorangan akan tetap berlaku dan sama walaupun status badan usahanya berubah menjadi PT Biasa. Pelaku usaha hanya perlu melakukan perubahan profil badan usaha melalui sistem OSS, yaitu dengan  menu “Konfirmasi Perubahan Data Badan Usaha”.

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih. 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.