Prosedur Pembukaan Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing

Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (JPTLA) adalah kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh badan usaha atau perorangan asing yang melakukan kegiatan dibidang penunjang tenaga listrik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, badan usaha atau perseorangan asing diperbolehkan menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik dengan membentuk kantor perwakilan asing.

Namun terdapat pembatasan kegiatan bagi Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing yakni hanya dapat berusaha pada tiga jenis kegiatan usaha di sektor kelistrikan yaitu;

Selanjutnya, kantor perwakilan asing hanya diizinkan mengerjakan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi berupa;

Selain itu, kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing diberikan kewajiban antara lain ;

Untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia, terdapat beberapa dokumen yang telah dilegalisasi dari negara asal perusahaan yang harus dipersiapkan, pada umumnya yaitu:

  1.  Akta Perusahaan di Negara Asal
  2.  Surat Penunjukan Kepala Kantor Perwakilan di Indonesia
  3. Surat Pernyataan Kepala Kantor Perwakilan
  4. Surat Referensi dari Kedutaan Indonesia/ Perwakilan BKPM di negara asal
  5. Surat Pernyataan Akan Mendirikan Kantor perwakilan

Agar dapat beroperasi dan mengerjakan proyek di Indonesia, kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing wajib mendaftar kan pembukaan kantor perwakilannya melalui sistem OSS berbasis risiko. Pelaku usaha kantor perwakilan dapat mendaftar secara online melalui laman oss.go.id untuk memperolah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya.

Permohonan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing akan dikenai biaya administrasi sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Butuh bantuan untuk membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.