Mengenal Kawasan Berikat dan Fasilitas Yang Diberikan

Dalam Dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong sektor ekspor, pemerintah memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di Tempat Penimbunan Berikat, salah satunya adalah Kawasan Berikat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 131/PMK.4/ tahun 2018, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Penyelenggara kawasan berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusaha kawasan berikat. Adapun kegiatan utama yang dilakukan di kawasan berikat berkaitan dengan pengolahan atau pemrosesan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi yang memiliki nilai lebih tinggi untuk penggunaannya.

Kawasan berikat menjadi salah satu sektor penting dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produknya itu merupakan tujuan yang berkaitan dengan ekspor impor atau dijual ke kawasan berikat diberikan insentif fiskal yang dikenal dengan fasilitas kawasan berikat.

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat bahwa terhadap Kawasan Berikat dapat diberikan fasilitas di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa kemudahan:

a. pelayanan perizinan;

b. pelayanan kegiatan operasional; dan/atau

c. Selain sebagaimana dimaksud dalam huruf A dan b

Berikut ini beberapa fasilitas yang diberikan di Kawasan berikat;

1. Penangguhan Bea Masuk berlaku atas;

2. Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

3. Pembebasan Cukai

4. Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan bea masuk, pembebanan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.

Jika Anda butuh bantuan dalam mendirikan perusahaan dan mengurus perizinan berusaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.