Prosedur Pembatalan Sertifikat Standar

Setiap pelaku usaha di Indonesia wajib mengurus perizinan berusaha sebagai legalitas usaha untuk memulai kegiatan usaha, operasional dan komersil perusahaan. Perizinan berusaha diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko usaha. Jenis perizinan berusaha itu terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin yang diurus melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau dikenal dengan sistem OSS.

Karena alasan dan keadaan tertentu, pelaku usaha memutuskan untuk mencabut perizinan berusaha yang sudah dimiliki. Terdapat dua jenis pencabutan perizinan berusaha secara mandiri oleh pelaku usaha, yaitu pencabutan likuidasi dan pencabutan  non-likuidasi.

Pencabutan likuidasi adalah tindakan administratif yang dilakukan perusahaan untuk mencabut seluruh perizinan berusaha sekaligus membubarkan perusahaannya. Sementara pencabutan pnon-likuidasi adalah tindakan administratif yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencabut perizinan berusaha yang tidak termasuk pembubaran perusahaan.

Dalam artikel kali ini akan dibahas tentang pencabutan non-likuidasi terhadap salah satu perizinan berusaha yaitu sertifikat standar. Sertifikat standar merupakan jenis perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dengan tingkat risiko usaha menengah.

Pencabutan perizinan berusaha sertifikat standar dilakukan melalui proses berikut:

  1. Permohonan pembatalan sertifikat standar oleh pelaku usaha secara daring dengan validasi data di Sistem OSS yang meliputi:  :
  1. Kemudian Sistem OSS secara otomatis akan :

Jika Anda butuh bantuan dalam pendirian usaha dan mengurus legalitas Usaha silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

 

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.