Mau Likuidasi Perusahaan? Ini Tahapannya

Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (Persero).

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 142 ayat (2) UU PT bahwa pembubaran perseroan wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator yang ditunjuk RUPS atau pengadilan. Adapaun tahapan dalam proses likuidasi perusahaan adalah sebagai berikut:

1. Pemberitahuan Pembubaran Perseroan

Likuidator wajib melakukan pemberitahuan tentang pembubaran perseroan kepada semua kreditur paling lambat 30 hari sejak tanggal dibubarkan nya perseroan. Pengumuman pembubaran perseroan dilakukan melalui surat kabar dan berita Republik Indonesia dengan memuat hal-hal berikut;

Selain melakukan pengumuman pembubaran perseroan melalui surat kabar, likuidator juga wajib memberitahukan kepada menteri untuk dicatat ke dalam daftar perseroan bahwa sedang masuk masa likuidasi. Pemberitahuan kepada menteri menyertakan bukti berupa;

Jika likuidator lalai dan tidak melakukan pemberitahuan kepada kreditor dan menteri, maka pembubaran dianggap tidak berlaku bagi pihak ketiga. Kerugian pihak ketiga akan ditanggung renteng oleh likuidator dan perseroan.

2. Pembagian Kekayaan

Likuidador melakukan pemberesan harta kekayaan perseroan sebagaimana yang diatur dalam pasal 149 ayat (1) UU PT meliputi pelaksanaan;

Apabila likuidator mememperkirakan bahwa kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar utang perusahaan, maka likuidator wajib mengajukan pailit terhadap perseroan tersebut, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan dan seluruh kreditor yang diketahui identitasnya menyetujui pemberesan diluar kepailitan.

3. Pengajuan Keberatan
Kreditor

Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran Perseroan.
Kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu tersebut apabila pengajuan keberatannya ditolak oleh likuidator.

4. Pertanggung Jawaban Likuidator

Berdasarkan pasal 152 ayat (1) UU PT Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroaan yang dilakukan dan kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.

5. Pengumuman Hasil Likuidasi

Setelah RUPS menerima hasil pertanggung jawaban likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggung jawaban likuidator yang ditunjuknya, likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar.

Butuh bantuan untuk likuidasi perusahaan Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.