Cara Membuat Peta Polygon untuk Perizinan OSS-RBA Bagi Pelaku Usaha Non-UMK

Layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan Perizinan Berusaha yang diberikan kepada setiap pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha.

Salah satu persyaratan dalam mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA bagi pelaku usaha non-UMK adalah mengisi titik koordinat lokasi usaha berupa peta polygon dengan format SHP (SHP Polygon).

baca juga : Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

baca juga : Bidang Usaha Penanaman Modal

Persyaratan ini diberlakukan pada jenis akun Non-UMK pada sistem OSS-RBA. Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, yang termasuk kedalam bada usaha Non-UMK diantaranya ;

  1. Usaha menengah, yaitu usaha milik WNI baik Perorangan maupun Badan Usaha dengan Modal Minimal 5 Miliar dan maksimal 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Usaha besar, yaitu badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Neeri (PMDN) dengan modal minimal 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. Kantor perwakilan, yaitu usaha milik perseorang WNI atau WNA atau badan yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian.
  4. Badan usaha luar negeri, yaitu badan usaha asing yang didirikan diluar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan usaha pada bidang tertentu.

Kemudian, bagi kegiatan usaha Non-UMK yang harus memenuhi syarat mencantumkan peta polygon saat mengajukan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA, berikut caranya;

Karena file yang harus diunggah pada sistem OSS adalah SHP Polygon, maka untuk mengubah peta polygon kedalam format SHP bisa menggunakan salah satu aplikasi online convert KML to SHP melalui perangkat web browser.

Butuh bantuan untuk mengurus perizinan berusaha OSS-RBA? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.