Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

Dalam memulai sebuah bisnis, pelaku usaha perlu mempertimbangkan apa bentuk dan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Biasanya pilihan bentuk badan usaha ini terkait dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Untuk diketahui bahwa secara umum, bentuk badan usaha di Indonesia dikelompokkan menjadi dua yaitu; badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup mencolok. oleh karenanya penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami perbedaan diantaranya sebelum mendirikan sebuah badan usaha.

Definisi  

Badan usaha berbadan hukum adalah badan usaha yang menjadi subjek hukum seperti orang. Oleh karenanya badan usaha berbadan hukum memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatannya sendiri.

Sementara itu, badan usaha tidak berbadan hukum bukan merupakan subjek hukum sehingga subjek hukum dipegang oleh orang-orang yang menjadi pendiri dan sekutunya.

Kasifikasi Badan Usaha

Yang masuk dalam klasifikasi badan usaha badan hukum diantaranya;

Sedangkan Badan usaha tidak berbadan hukum meliputi;

Pemisahan Kekayaan

Badan usaha yang menyandang status badan hukum harus memisahkan harta kekayaan perusahaan dengan harta pribadi para pendiri dan pengurusnya. Sehingga jika terjadi pailit, harta yang akan disita hanya harta yang dimiliki perusahaan dan harta pribadi milik pendiri bebas dari sitaan.

Sedangkan badan usaha tidak berbadan hukum tidak memiliki harta perusahaan. Seluruh modal dan biaya yang digunakan saat pendirian perusahaan dan operasional perusahaan berasal dari harta pendiri dan sekutunya. Oleh karena itu tak jarang harta para pendiri dan pegurus atau sekutunya menjadi tercampur satu sama lain. Kemudian jika terjadi kerugian atau ada tuntutan ganti rugi, maka harta pribadi menjadi jaminannya.

Prosedur Pendirian

Dalam proses pendiriannya, badan usaha berbadan hukum memerlukan pengesahan dari pemerintah terhadap angaran dasar serta akta pendiriannya. Misalnya pendirian PT yang harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu badan usaha tidak berbadan hukum pada dasarnya tidak diwajibkan akta pendirian yang dibuat di notaris. Badan usaha tidak berbadan hukum dapat didirikan dengan akta dibawah tangan atau bahkan secara lisan. Meski begitu, agar memiliki kepastian hukum pendirian badan usaha tidak berbadan hukum dianjurkan untuk membuat akta pendirian di notaris.

Terlebih setelah disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata, yang mewajibkan badan usaha berbentuk CV, Firma dan persekutuan perdata untuk melakukan pendaftaran Kepada Menteri Hukum dan HAM.

Pendaftaran badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum sama-sama bisa diajukan secara online melalui sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementian Hukum dan HAM.

Butuh Bantuan untuk pendirian perusahaan dan perizinan usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.