Jenis – Jenis Perubahan Pada Perseroan Terbatas (PT) yang Perlu Anda Ketahui

Seiring dengan jalannya bisnis sebuah sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sudah menjadi hal yang lazim jika terjadi perubahan baik itu dari segi permodalan, susunan pemegang saham, anggota dewan direksi dan komisaris, atau bisa juga perusahaan melepaskan sahamnya pada masyarakat yang dikenal dengan istilah IPO (Initial Public Offering). Perubahan-perubahan yang terjadi pada perseroan, membutuhkan prosedur yang berbeda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), terdapat tiga jenis perubahan pada PT, yaitu:

  1. Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan menteri;
  2. Perubahan Anggaran Dasar yang diberitahukan kepada menteri; dan
  3. Perubahan data yang diberitahukan kepada menteri.

Adapun Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan menteri adalah berubahan terhadap:

Sementara itu perubahan pada anggaran dasar lainnya tidak memerlukan persetujuan menteri, akan tetapi perlu diberitahukan kepada menteri. Adapun perubahan anggran dasar yang dimaksud diantaranya;

Kemudian ada perubahan data Perseroan Terbatas yang diberitahukan kepada menteri. Perubahan data tersebut merupakan perubahan yang tidak termasuk kedalam perubahan anggaran dasar yang sudah disebutkan pada dua poin sebelumnya. Adapun perubahan data yang dimaksud diantaranya perubahan;

Dari penjelasan diatas diketahui bahwa ada perubahan pada PT yang Memerlukan persetujuan menteri dan perubahan PT yang hanya perlu diberitahukan kepada menteri. Terkait perubahan PT yang harus mendapat persetujuan dari menteri memiliki jangka waktunya. Jangka waktu pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan menteri harus dilakukan paling lambatĀ  30 hari sejak akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika lewat dari jangka waktu tersebut, maka pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan.

Butuh bantuan untuk mengurus perubahan pada PT Anda? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.