Mengenal Organ Yayasan dan Wewenangnya

Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidag sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota. Yayasan juga diperolehkan membentuk badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Untuk mencapai tujuan itu, yayasan membentuk organ yayasan yang terdiri dari Pembina, pengurus, dan pengawas. Masing—masing dari organ yayasan ini memiliki tugas dan wewenang masing-masing.

Berikut ini organ yayasan beserta tugas dan wewenagnya:

Pembina Yayasan

Menurut UU Yayasan, Pembina adalah organ yayasan mempunyai wewenang yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang atau anggaran dasar. Pembina tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus dan pengawas yayasan. Adapun wewenang Pembina yayasan adalah sebagai berikut:

Pegurus Yayasan

Pengurus adalah organ yayasa yang melaksanankan kepengurusan yayasan. Pengurus yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan rapat pembina untuk jangka waktu 5 tahun. Pengurus yayasan ini terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara yang memiliki tanggung jawab untuk atas kepengurusan yayasan atau untuk kepentingan dan tujuan yayasan. Pengurus yayasan juga berhak mewakili yayasan baik di luar maupun di dalam pengadilan. Meski begitu, anggaran dasar juga dapat membatasi wewenag pengurus untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama yayasan.

Pengawas Yayasan

  1. Pengawas merupakan organ yayasan yang bertaggung jawab terhadap pengawasan serta memberikan masukan kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pegawas juga berwenang untuk memberhentikan sementara anggota pengurus, dan Pembina harus memanggil pengurus untuk membela diri. kemudian keputusan untuk mencabut atau menyetujui  pemberhentian tersebut menjadi wewenang Pembina.

Yang perlu menjadi perhatian dalam organ yayasan adalah tidak boleh adanya rangkap jabatan untuk menghindari adanya tumpang tindih kewenangan dan tanggung jawab organ yayasan.  Demikian penjelasan singkat mengenai organ yayasan dan kewenangannya masing-masing.

Ingin mengurus pendirian yayasan yang anti ribet? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terimakasih.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.